KLASIFIKASI OBAT-OBATAN PSIKOAKTIF


Apa yang dimaksud dengan obat-obatan psikoaktif? Jawaban yang mudah adalah obat-obatan apapun yang mengubah cara kerja pusat sistem syaraf. Tetapi kenyataannya tidak sesederhana itu. Jika Anda tanyakan pada orang-orang yang pernah menggunakan narkoba, apa efek dari drugs, Anda akan mendapatkan macam-macam jawaban. Efek dari narkoba bergantung pada kepribadian si pengguna, dosis pemakaian, setting (situasi tempat, waktu, dan keadaan) saat penggunaan, dan pengharapan akan efek yang akan dirasakan saat menggunakan.

Seorang penegak hukum mungkin mendefinisikan obat psikoaktif sebagai zat daftar I, II, III, atau IV dimana penggunaannya akan membawa sanksi hukum bagi para pengedar dan penggunanya.

Seorang dokter yang bertugas di ruang gawat darurat rumah sakit dan merawat pasien yang overdosis mungkin mendefinisikan obat-obatan psikoaktif sebagai zat apapun yang bila digunakan secara berlebihan dapat berakibat fatal.

Seorang konselor yang bekerja di sebuah pusat perawatan untk penyalahgunaan narkoba mungkin mendefinisikan obat psikoaktif sebagai zat apapun yang bila digunakan secara kompulsif membuat si pengguna tidak lagi dapat berfungsi secara normal.

Untuk menambah kesulitan, narkoba memiliki berbagai nama, yaitu nama/istilah kimia, nama dagang/merk, dan nama jalanan. Nama-nama jalanan seperti "putaw", "pete", "etep", "shabu", "ubas", "chimenk", "boti", "boat", "ecstasy", "inex", dll ini terus berubah dan biasanya hanya digunakan di kalangan para pengguna narkoba saja. Zat yang paling sering digunakan dapat mempunyai 10 istilah nama atau bahkan lebih. Bahkan obat-obatan yang biasa diresepkan dokter memiliki nama dagang yang berbeda dengan nama/istilah kimianya, seperti Prozac yang istilah kimianya adalah fluoxentine, atau Xanax yang nama kimianya adalah alprazolam juga turut merumitkan masalah tentang cara mengklasifikasi obat-obatan. Usaha untuk mengklasifikasi obat-obatan psikoaktif berdasarkan nama jalanan atau nama kimia mereka tidak akan bekerja secara efektif. Bahkan para pembuat hukum harus berhati-hati bila menggolongkan suatu narkoba sebagai sesuatu yang ilegal karena mereka harus menjabarkan secara jelas dan tepat formula kimia apa yang terkandung didalamnya.

Cara praktis untuk mengklasifikasikan zat-zat ini adalah dengan membedakannya sesuai efeknya secara keseluruhan. Karena itulah, istilah "Uppers", "Downers", dan "All Arounders" telah dipilih untuk menjabarkan obat-obatan psikoaktif yang paling sering disalahgunakan. Lalu ada juga obat-obatan jenis lain seperti inhalan, steroid, obat-obatan psikotropika, dan obat-obatan lain yang tidak masuk dalam ketogori-katogori tadi.

Jika kita membicarakan soal efek dari drugs, yang dimaksud adalah efek yang dialami oleh rata-rata orang yang menggunakannya pada dosis biasa (sedang). Karena efek yang muncul dapat sangat berbeda dari satu orang ke orang lainnya dan bahkan dari dosis ke dosis, informasi kita mengenai efek drugs terhadap tubuh harusnya digunakan hanya sebagai panduan umum, dan bukan sesuatu yang absolut/mutlak.

Produk CNI yang bisa membantu mengatasi, yaitu:
• CNI Sun Chlorella 3X5 tab/hari
• CNI Ester-C Plus 2X1 tab/hari
• CNI Marine Organic Calcium 3X1 tab/hari (diminum setelah makan)

Untuk pemesanan PRODUK CNI segera hubungi:
AGEN RESMI PRODUK CNI
Jl. Teratai RT 10, RW 04, Bligo, Candi, Sidoarjo, JAWA TIMUR 61271, Telp. 031-70520708, 031-8068858, HP. 08155064444 Untuk pesan Produk bisa Transfer ke BCA No. Rek: 018.258.1257 Atas nama: ANDY SUBANDONO (kami melayani pengiriman seluruh wilayah Indonesia ditambah ongkos kirim)
Related Posts with Thumbnails

Informasi yang lain, ada di bawah ini...